50109

HARI INI 13
BULAN INI 27828
TAHUN INI 8140

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 305 kali

PERSYARATAN PELAYANAN :

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU

Pelayanan Tatap Muka

1.    Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah

2.    Fotocopy Kartu Keluarga

3.    Mengisi formulir F-1.02

 

Pelayanan Daring

1.  Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah

2.  Hasil scan Kartu Keluarga asli

 

KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG

 

Pelayanan Tatap muka

1.    KTP lama (jika rusak/ perubahan elemen data)

2.    Surat kehilangan (jika hilang)

3.    Fotokopi Kartu Keluarga

4.    Mengisi formulir F-1.02

 

Pelayanan Daring

1.    Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan elemen data)

2.    Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

3.    Hasil scan Kartu Keluarga asli

 

KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)

 

Pelayanan Tatap muka

1.    KTP-el lama

2.    Fotokopi Kartu Keluarga

3.    Mengisi formulir F-1.02

 

Pelayanan Daring

1.    Hasil scan KTP-el asli

2.    Hasil scan Kartu Keluarga asli

 

Khusus Untuk Perubahan Foto :

1.    Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi Pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan/ melepas jilbab

2.    Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak

 

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman;

b.    Petugas melakukan verifikasi data Pemohon;

c.    Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk;

d.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;

e.    Petugas mencetak KTP-el.

 

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih submenu KTP-el;

d.    Pemohon memilih submenu Rekam;

e.    Pemohon mengisi data Pemohon dan melakukan upload data persyaratan;

f.     Petugas melakukan verifikasi data permohonan;

g.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

h.    Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi  untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;

i.      Petugas melakukan perekaman KTP-el;

j.      Petugas mencetak KTP-el.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;

f.     Petugas melakukan perekaman KTP-el;

g.    Petugas mencetak KTP-el.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG 

Pelayanan Tatap muka

a.    Pemohon (pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el;

b.    Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;

c.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;

d.    Pencetakan KTP-el. 

 

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih submenu KTP;

d.    Pemohon memilih submenu;

          i.        Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data;

        ii.        Hilang untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang;

e.    Mengisi data Pemohon;

f.     Melakukan upload data persyaratan;

g.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Pencetakan KTP-el. 

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Pencetakan KTP-el. 

 

Catatan:

Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK.

KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;

b.    Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon;

c.    Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;

d.    Petugas melakukan  Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan.

 

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih submenu KTP;

d.    Pemohon memilih submenu Ganti Foto/ Tanda Tangan;

e.    Mengisi data Pemohon;

f.     Melakukan upload data persyaratan;

g.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan;

j.      Pemohon datang langsung ke Kecamatan;

k.    Petugas melakukan pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan;

f.     Pemohon datang langsung ke Kecamatan;

g.    Petugas melakukan  Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan;

h.    Petugas menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

2 (dua) hari kerja

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

KTP-el

PELAYANAN ONLINE : 

https://plavon.sidoarjokab.go.id/

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Wonoayu

Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon           : 031-8971009

b.   faksimile        : 031-8971009

c.   email : wonoayu@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : -

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatanwonoayu

-               Facebook  : Kecamatan Wonoayu

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

          4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...