50109
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 305 kali
PERSYARATAN PELAYANAN :
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU
Pelayanan Tatap Muka
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah
2. Hasil scan Kartu Keluarga asli
KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG
Pelayanan Tatap muka
1. KTP lama (jika rusak/ perubahan elemen data)
2. Surat kehilangan (jika hilang)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring
1. Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan elemen data)
2. Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
3. Hasil scan Kartu Keluarga asli
KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)
Pelayanan Tatap muka
1. KTP-el lama
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan Daring
1. Hasil scan KTP-el asli
2. Hasil scan Kartu Keluarga asli
Khusus Untuk Perubahan Foto :
1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi Pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan/ melepas jilbab
2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman;
b. Petugas melakukan verifikasi data Pemohon;
c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk;
d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;
e. Petugas mencetak KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon memilih menu pengajuan;
c. Pemohon memilih submenu KTP-el;
d. Pemohon memilih submenu Rekam;
e. Pemohon mengisi data Pemohon dan melakukan upload data persyaratan;
f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan;
g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;
i. Petugas melakukan perekaman KTP-el;
j. Petugas mencetak KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;
f. Petugas melakukan perekaman KTP-el;
g. Petugas mencetak KTP-el.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG
Pelayanan Tatap muka
a. Pemohon (pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el;
b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;
d. Pencetakan KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon memilih menu pengajuan;
c. Pemohon memilih submenu KTP;
d. Pemohon memilih submenu;
i. Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data;
ii. Hilang untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang;
e. Mengisi data Pemohon;
f. Melakukan upload data persyaratan;
g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i. Pencetakan KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. Pencetakan KTP-el.
Catatan:
Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK.
KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;
b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon;
c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
d. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;
b. Pemohon memilih menu pengajuan;
c. Pemohon memilih submenu KTP;
d. Pemohon memilih submenu Ganti Foto/ Tanda Tangan;
e. Mengisi data Pemohon;
f. Melakukan upload data persyaratan;
g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan;
j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan;
k. Petugas melakukan pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan.
Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;
d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan;
f. Pemohon datang langsung ke Kecamatan;
g. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan;
h. Petugas menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
2 (dua) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
KTP-el
PELAYANAN ONLINE :
https://plavon.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Wonoayu
Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Hasil penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2022 Kecamatan Wonoayu.
Rabu, 05 Juli 2023
Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Senin, 03 Maret 2025
BERITA TERKINI
APEL PAGI & HALAL BIHALAL KECAMATAN WONOAYU
Selasa, 08 April 2025
Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Senin, 03 Maret 2025
Selamat Hari Jadi Ke - 79 Provinsi Jawa Timur..
Senin, 14 Oktober 2024
Giat Senam Kesegaran Jasmani SKJ Bersama di Desa Mulyodadi
Jumat, 20 September 2024