15219
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 118 kali
PENERBITAN KTP MELIPUTI :
a. KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b. KTP baru, bagi Orang Asing Tinggal Tetap
c. KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
d. KTP karena pindah atau datang bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
e. KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
f. KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
PERSYARATAN PENERBITAN KTP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 15
SEBAGAI BERIKUT :
a. KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi
b.KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
c.KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
b.KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
b.KTP karena perubahan bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
Bagikan :
BERITA POPULER
Penjurian Lomba RT Berbudaya di Desa Pagerngumbuk
Jumat, 14 Juni 2024
Kerusakan rumah akibat puting beliung pada tanggal 19 Januari 2024.
Selasa, 23 Januari 2024
Kunjungan ke Kampung Lali Gadget Pagerngumbuk
Jumat, 19 Juli 2024
HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BULAN JANUARI - JUNI 2024
Senin, 12 Agustus 2024
BERITA TERKINI
Selamat Hari Jadi Ke - 79 Provinsi Jawa Timur..
Senin, 14 Oktober 2024
Giat Senam Kesegaran Jasmani SKJ Bersama di Desa Mulyodadi
Jumat, 20 September 2024
Sosialisasi Pencegahan dan Penyala gunaan Narkoba di Kalangan anak dan remaja di desa Plaosan
Rabu, 18 September 2024
Informasi jam pelayanan di Kecamatan Wonoayu
Senin, 02 September 2024