50110
Publish Jumat, 03 Januari 2025
Dibaca 54 kali
Persyaratan Pelayanan :
1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
2. KK dan KTP Pemohon Surat
3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
4. Surat Pernyataan Tetangga
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa
b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.
Pelayanan Daring
a. Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
b. Memilih menu Tipe B
c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
d. Mengisi data pemohon
e. Melakukan upload data dukung
f. Proses verifikasi data oleg petugas.Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungimelalui Helpdesk kecamatan
g. Proses penandatanganan elektronik Camat
h. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah
Catatan :
Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar
Surat Ijin Keramaian melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.
Biaya : GRATIS
Bagikan :
BERITA POPULER
Hasil penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2022 Kecamatan Wonoayu.
Rabu, 05 Juli 2023
Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Senin, 03 Maret 2025
BERITA TERKINI
APEL PAGI & HALAL BIHALAL KECAMATAN WONOAYU
Selasa, 08 April 2025
Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Senin, 03 Maret 2025
Selamat Hari Jadi Ke - 79 Provinsi Jawa Timur..
Senin, 14 Oktober 2024
Giat Senam Kesegaran Jasmani SKJ Bersama di Desa Mulyodadi
Jumat, 20 September 2024