15456
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 3 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo :
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Wonoayu Sidoarjo :
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Wonoayu Sidoarjo adalah :
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Jemput Bola Pelayanan Perizinan Berusaha Untuk di Kecamatan Wonoayu
Rabu, 24 Agustus 2022
Kegiatan Lintas Sektor Kecamatan Wonoayu
Senin, 18 Juli 2022
Bapak Plt. Camat Wonoayu Hadiri Kegiatan Rembuk Stunting Desa Semambung.
Senin, 10 Juni 2024
MAKLUMAT PELAYANAN
Kamis, 06 Juli 2023
BERITA TERKINI
Selamat Hari Jadi Ke - 79 Provinsi Jawa Timur..
Senin, 14 Oktober 2024
Giat Senam Kesegaran Jasmani SKJ Bersama di Desa Mulyodadi
Jumat, 20 September 2024
Sosialisasi Pencegahan dan Penyala gunaan Narkoba di Kalangan anak dan remaja di desa Plaosan
Rabu, 18 September 2024
Informasi jam pelayanan di Kecamatan Wonoayu
Senin, 02 September 2024