15219

HARI INI 51
BULAN INI 15219
TAHUN INI 1267

Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 133 kali

Kecamatan PERSYARATAN PENERBITAN KK SEBAGAIMANA DALAM PASAL 11 AYAT (4) SEBAGAI BERIKUT :
a. KK baru bagi penduduk WNI melipti :

  1. Foto copy atau menunjukkan kutipan Akte Nikah/Kutipan Akte Perkawinan
  2. surat Keterangan Pindah/ Surat Keteranagn pindah datang bagi penduduk yangb pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar Negeri kerena pindah

b. KK baru bagi Orang Asing tinggal tetap meliputi :

  1. Foto copy paspor
  2. Foto copy kitap
  3. SKTT
  4. STMD/ SKLD dari kKepolisian
  5. SKPD

c. KK karena penambahan anggota dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran meliputi meliputi :

  1. KK lama
  2. Foto copy Kutipan akte Kelahiran

d. KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap meliputi :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
  2. KK yang rusak
  3. Foto copy / menunjukkkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga
  4. Dokumen keimigrasian bagi oarang asing

PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :
a. Didesa / Kelurahan, sebagai berikut :

  1. Pendududuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Kepala Desa/ Kelurahan / Petugas registrasi menderuskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan

b. Di Kecamatan, sebagai berikut :

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data pendududuk
  2. Camat menandatangani formulir permohonan KK
  3. Petugas menyampaikan permohonan KK yang dilampitkan dengan formulir permohonan KK yang dilampirkan dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan sipil

Bagikan :

Loading...