50109

HARI INI 13
BULAN INI 27828
TAHUN INI 8140

Pelayanan Lain-lain

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 275 kali

a. Persyaratan Pelayanan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

  1. Formulir Permohonan KIPEM dari Desa setempat
  2. Kartu tanda Penduduk (asli dan masih berlaku).

b. Surat Keterangan Pindah :

  1. Blangko Permohonan Surat Keterangan Pindah dari Desa setempat
  2. Kartu Susunan Keluarga Asli
  3. Kartu Tanda penduduk Asli

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):

  1. Blangko Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa setempat
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KSK

d. Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) :

  1. Blangko Permohonan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) dari Desa setempat
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Kartu Susunan Keluarga (KSK)

e. Surat Keterangan Tidak Mampu :

  1. Blangko Permohonan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) dari Desa setempat
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Kartu Susunan Keluarga (KSK)

Bagikan :

Loading...