50107
Persyaratan Pelayanan :1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)2. KK dan KTP Pemohon Surat3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai4. Surat Pernyataan TetanggaSistem Mekanisme dan Prosedur :Pelayanan Tatap Mukaa. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desab. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenangc. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenange. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.Pelayanan Daringa. Mengakses alamat https://sipraja.sidoarjokab.go.id/b. Memilih menu Tipe Bc. Memilih Submenu Surat ijin keramaiand. Mengisi data pemohone. Melakukan upload data dukungf. Proses verifikasi data oleg petugas.Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungimelalui Helpdesk kecamatang. Proses penandatanganan elektronik Camath. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumahCatatan :Pemohon dapat memantau proses pengajuan PengantarSurat Ijin Keramaian melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id/Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) Hari Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.Biaya : GRATIS
Jumat, 03 Januari 2025 54Mohon Bantuan Saudara Untuk MengisiSurvey Kepuasan Masyarakat Kecamatan Wonoayuhttp://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/148Survey Persepsi Anti Korupsi Kecamatan Wonoayuhttps://ikm.sidoarjokab.go.id/4/survey-persepsi-anti-korupsi-2023/opd/148
Selasa, 13 Agustus 2024 305FORMAT DAFTAR INFORMASI PUBLIK INFORMASI WAJIB BERKALA *) INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA N O RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT UNIT/SAT UAN KERJA PENANG GUNG JAWAB PEMBUA TAN WAKTU DAN TEMPAT PEMBUAT AN BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMPANAN 1 Informasi tentang profil Badan Publik Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 Selayang Pandang https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/ Struktur Organisasi https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=struktur-organisasi Visi dan Misi : https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=visi-misi Selama berlaku dan menyesuaikan 2 Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 LHKPN Pimpinan, Standar Pelayanan dan Perjanjian Kerja 2024 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Download): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download RENSTRA : https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/downloads/RENSTRA%202021-2026%20REVIEW%2025%20OKTOBER%202022(2).pdf Selama berlaku dan menyesuaikan 3 Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 LKJIP 2023 dan SAKIP 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Download): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/downloads/LKJiP%20Kec.pdf Selama berlaku dan menyesuaikan 4 Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 Laporan Keuangan 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Download): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download Selama berlaku dan menyesuaikan 5 Ringkasan laporan akses Informasi Publik; Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 - 31 Desember 2023 Website https://Wonoayu.sidoarjokab.go.id/ Instagram https://www.instagram.com/kecamatanwonoayu/ SKM https://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/148 Selama berlaku dan menyesuaikan 6 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijak an Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 SP dan SOP tahun 2023 https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download Website JDIH Sidoarjo: https://jdih.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 7 Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Layanan): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan 8 Informasi tentang tata cara pengaduan Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Telepon: 031 8971009 Email: wonoayu@sidoarjokab.go.id kecamatanwonoayu5@gmail.com Instagram: @kecamatanwonoayu kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Selama berlaku dan menyesuaikan 9 Informasi tentang pengadaan barang dan jasa Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website SIRUP: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/loginctr/index Website LPSE: https://lpse.sidoarjokab.go.id/eproc4 Selama berlaku dan menyesuaikan 10 Informasi tentang ketenagakerjaan Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada 11 Informasi tentang prosedur peringatan dini Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada 12 Prosedur evakuasi keadaan darurat Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada INFORMASI WAJIB SERTA MERTA *) INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA N O RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT UNIT/SAT UAN KERJA PENANG GUNG JAWAB PEMBUA TAN WAKTU DAN TEMPAT PEMBUAT AN BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMP ANAN 1 Informasi bencana alam Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada 2 Informasi bencana non-alam Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada 3 Informasi Bencana Sosial Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada 4 Informasi Jenis Penyebaran Penyakit Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada 5 Informasi Racun Bahan Makanan Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada Belum ada 6 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Website Kecamatan Wonoayu (Menu Download): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download Selama berlaku dan menyesuaikan INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT *) INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT N O RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT UNIT/SAT UAN KERJA PENANG GUNG JAWAB PEMBUA TAN WAKTU DAN TEMPAT PEMBUAT AN BENTUK INFORMA SI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMP ANAN 1 DIP Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Link Drive: https://docs.google.com/document/d/1SerYeD9piqgvyb-z10WdHbDWDpHMry1a/edit?usp=sharing&ouid=106959571107280492415&rtpof=true&sd=true Selama berlaku dan menyesuaikan 2 Informasi tentang peraturan,keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 LKJIP 2023 dan SAKIP 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Download): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download Selama berlaku dan menyesuaikan 3 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu: https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 4 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 PK non ASN 2024 https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download Selama berlaku dan menyesuaikan 5 surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website E-Buddy: https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 6 Persyaratan perizinan Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Layanan): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan 7 Data perbendaharaan atau inventaris Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Aset: http://sim-bmd.bpkad.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 8 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 RENJA 2024 dan RENSTRA 2021 - 2026 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Download): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download Selama berlaku dan menyesuaikan 9 Agenda kerja pimpinan Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Agenda): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=agenda&p=1 Instagram: @kecamatanwonoayu Selama berlaku dan menyesuaikan 10 Satuan Kerja Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu https://Wonoayu.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 11 Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Agenda): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=agenda&p=1 Instagram: @kecamatanwonoayu Selama berlaku dan menyesuaikan 12 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 whistle blowing system https://e-wbs.sidoarjokab.go.id Selama berlaku dan menyesuaikan 13 Daftar serta hasil -hasil penelitian Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Download): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=download Rekap Rekomendasi Penelitian: https://drive.google.com/drive/folders/1FyLzc-s_Xy55p1eKcdqF7zMFfFpnCuX5 Selama berlaku dan menyesuaikan 14 Peraturan perundang-undangan Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 https://jdih.sidoarjokab.go.id/ Selama berlaku dan menyesuaikan 15 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Layanan): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan 16 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Agenda): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=agenda&p=1 Instagram: @kecamatanwonoayu Selama berlaku dan menyesuaikan 17 Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat Kecamatan Wonoayu PPID dan Admin PPID Wonoayu, 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023 Website Kecamatan Wonoayu (Menu Layanan): https://wonoayu.sidoarjokab.go.id/?page=layanan Selama berlaku dan menyesuaikan
Senin, 22 Juli 2024 193PERSYARATAN PELAYANAN :KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARUPelayanan Tatap Muka1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah2. Fotocopy Kartu Keluarga3. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah2. Hasil scan Kartu Keluarga asli KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG Pelayanan Tatap muka1. KTP lama (jika rusak/ perubahan elemen data)2. Surat kehilangan (jika hilang)3. Fotokopi Kartu Keluarga4. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring1. Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan elemen data)2. Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)3. Hasil scan Kartu Keluarga asli KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) Pelayanan Tatap muka1. KTP-el lama2. Fotokopi Kartu Keluarga3. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring1. Hasil scan KTP-el asli2. Hasil scan Kartu Keluarga asli Khusus Untuk Perubahan Foto :1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi Pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan/ melepas jilbab2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARUPelayanan Tatap Mukaa. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman;b. Petugas melakukan verifikasi data Pemohon;c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk;d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;e. Petugas mencetak KTP-el. Pelayanan Secara Daring Mandiria. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;b. Pemohon memilih menu pengajuan;c. Pemohon memilih submenu KTP-el;d. Pemohon memilih submenu Rekam;e. Pemohon mengisi data Pemohon dan melakukan upload data persyaratan;f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan;g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;i. Petugas melakukan perekaman KTP-el;j. Petugas mencetak KTP-el. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahana. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;f. Petugas melakukan perekaman KTP-el;g. Petugas mencetak KTP-el. Catatan:Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG Pelayanan Tatap mukaa. Pemohon (pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el;b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;d. Pencetakan KTP-el. Pelayanan Secara Daring Mandiria. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;b. Pemohon memilih menu pengajuan;c. Pemohon memilih submenu KTP;d. Pemohon memilih submenu; i. Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data; ii. Hilang untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang;e. Mengisi data Pemohon;f. Melakukan upload data persyaratan;g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;i. Pencetakan KTP-el. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahana. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;e. Pencetakan KTP-el. Catatan:Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK.KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)Pelayanan Tatap Mukaa. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon;c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;d. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan. Pelayanan Secara Daring Mandiria. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;b. Pemohon memilih menu pengajuan;c. Pemohon memilih submenu KTP;d. Pemohon memilih submenu Ganti Foto/ Tanda Tangan;e. Mengisi data Pemohon;f. Melakukan upload data persyaratan;g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;i. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan;j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan;k. Petugas melakukan pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahana. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;e. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan;f. Pemohon datang langsung ke Kecamatan;g. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan;h. Petugas menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak. Catatan:Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.JANGKA WAKTU PELAYANAN : 2 (dua) hari kerjaJika berkas lengkap dan tidak terkendala teknisBIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis)PRODUK PELAYANAN : KTP-elPELAYANAN ONLINE : https://plavon.sidoarjokab.go.id/PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat WonoayuJl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :a. telepon : 031-8971009b. faksimile : 031-8971009c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.idd. hotline WA : -e. Media Sosial :- Instagram : kecamatanwonoayu- Facebook : Kecamatan Wonoayuf. kanal pengaduan SP4N-LAPOR1) website www.lapor.go.id2) SMS melalui nomor 17083) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Kamis, 04 April 2019 305Kecamatan PERSYARATAN PENERBITAN KK SEBAGAIMANA DALAM PASAL 11 AYAT (4) SEBAGAI BERIKUT : a. KK baru bagi penduduk WNI melipti : Foto copy atau menunjukkan kutipan Akte Nikah/Kutipan Akte Perkawinan surat Keterangan Pindah/ Surat Keteranagn pindah datang bagi penduduk yangb pindah dalam wilayah NKRI Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar Negeri kerena pindah b. KK baru bagi Orang Asing tinggal tetap meliputi : Foto copy paspor Foto copy kitap SKTT STMD/ SKLD dari kKepolisian SKPD c. KK karena penambahan anggota dalam KK, bagi penduduk yang mengalami kelahiran meliputi meliputi : KK lama Foto copy Kutipan akte Kelahiran d. KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap meliputi : Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah KK yang rusak Foto copy / menunjukkkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga Dokumen keimigrasian bagi oarang asing PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT : a. Didesa / Kelurahan, sebagai berikut : Pendududuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Kepala Desa/ Kelurahan / Petugas registrasi menderuskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan b. Di Kecamatan, sebagai berikut : Petugas melakukan verifikasi dan validasi data pendududuk Camat menandatangani formulir permohonan KK Petugas menyampaikan permohonan KK yang dilampitkan dengan formulir permohonan KK yang dilampirkan dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan sipil
Kamis, 04 April 2019 252