11227
Publish Kamis, 04 April 2019
Dibaca 66 kali
PENERBITAN KTP MELIPUTI :
a. KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b. KTP baru, bagi Orang Asing Tinggal Tetap
c. KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
d. KTP karena pindah atau datang bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
e. KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
f. KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
PERSYARATAN PENERBITAN KTP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 15
SEBAGAI BERIKUT :
a. KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi
b.KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
c.KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
b.KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
b.KTP karena perubahan bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi
Bagikan :
BERITA POPULER
Pelayanan Vaksin Booster Covid-19 di Kecamatan Wonoayu
Kamis, 10 Februari 2022
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
Rabu, 23 Juni 2021
KEGIATAN VAKSINASI DOSIS KE-3 BOOSTER DI PENDOPO KECAMATAN WONOAYU
Selasa, 15 Februari 2022
HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023
Kamis, 06 Juli 2023
BERITA TERKINI
Giat Senam Kesegaran Jasmani SKJ Bersama di Desa Mulyodadi
Jumat, 20 September 2024
Sosialisasi Pencegahan dan Penyala gunaan Narkoba di Kalangan anak dan remaja di desa Plaosan
Rabu, 18 September 2024
Informasi jam pelayanan di Kecamatan Wonoayu
Senin, 02 September 2024
HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BULAN JANUARI - JUNI 2024
Kamis, 22 Agustus 2024