11227

HARI INI 103
BULAN INI 11227
TAHUN INI 650

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 66 kali

PENERBITAN KTP MELIPUTI :

a. KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)
b. KTP baru, bagi Orang Asing Tinggal Tetap
c. KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
d. KTP karena pindah atau datang bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
e. KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.
f. KTP karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap.

PERSYARATAN PENERBITAN KTP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 15 
SEBAGAI BERIKUT :

a. KTP baru, bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi

  1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/ Kelurahan
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Kutipan akte Nikah/Akte kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun
  5. Foto copy Kutipan akta Kelahiran
  6. SKDLN, bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

b.KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi

 

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Foto copy KK
  3. Paspor dan KITAP bagi orang asing

c.KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi

 

  1. SKPD (Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang)
  2. SKDLN bagi WNI yang datang dari luar Negeri karena pindah

b.KTP karena perpanjangan bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi

 

  1. Foto copy KK
  2. KTP lama
  3. Foto copy Paspor
  4. Foto copy Izin Tinggal Tetap
  5. Foto copy SKCK bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

b.KTP karena perubahan bagi WNI atau Orang asing tinggal tetap meliputi

 

  1. Foto copy KK
  2. KTP lama
  3. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Bagikan :

Loading...